
Medan _ https://www Karnasnews Com. Pengadilan Tata Usaha Negara Medan menjadwalkan sidang perkara Nomor 16/G/2026/PTUN.MDN terkait gugatan Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) terhadap Gubernur Sumatera Utara.
Berdasarkan relaas panggilan melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI, sidang akan digelar pada: Hari/Tanggal: Selasa, 3 Maret 2026
Waktu: 09.00 WIB
Tempat: PTUN Medan
Agenda: Pemeriksaan persiapan
Tahap pemeriksaan persiapan merupakan bagian dari hukum acara PTUN untuk meneliti kelengkapan formil dan materiil gugatan sebelum masuk ke pokok perkara.
KPKM RI Hormati Proses Hukum
Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menegaskan pihaknya menghormati proses peradilan yang berjalan.
“Ini mekanisme konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum. Kami akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Dokumen Gugatan Diklaim Lengkap
Kuasa hukum KPKM RI, H. Muslimin Akbar, S.H.I., M.H., menyebut pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen sesuai ketentuan hukum acara PTUN, termasuk surat gugatan asli, surat kuasa, serta identitas para pihak.
“Pemeriksaan persiapan penting untuk memastikan gugatan memenuhi syarat administratif dan substansial. Legal standing dan kelengkapan dokumen sudah kami penuhi,” katanya.
Ia menjelaskan, gugatan tersebut bertujuan menguji legalitas keputusan tata usaha negara dalam kerangka negara hukum.
“Setiap keputusan pejabat tata usaha negara harus tunduk pada asas legalitas, kepastian hukum, dan prinsip pemerintahan yang baik. Persidangan ini menjadi ruang objektif untuk pengujian itu,” tegasnya.
KPKM RI menyatakan perkara ini berkaitan dengan kepastian hukum dalam tata kelola manajemen aparatur sipil negara (ASN), khususnya penerapan sistem merit dan kepatuhan terhadap regulasi.
Organisasi tersebut memastikan akan menempuh proses hukum secara profesional dan proporsional hingga perkara selesai di persidangan.
( RD )



















