Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NEWS

Agenda persidanga Gugatan Ahli Waris Almarhum kekek Sapon Sudah.3. Kali Tertunda Di.PN. Setabat majelis Hakim Sampaikan Akan Di gelar Mediasi

16
×

Agenda persidanga Gugatan Ahli Waris Almarhum kekek Sapon Sudah.3. Kali Tertunda Di.PN. Setabat majelis Hakim Sampaikan Akan Di gelar Mediasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

“Langkat _ https://www Karnasnews Com.
Gugatan kami di ( PN ) pengadilan Negri Setabat ini, melalui yang Mulia Hakim, CAKRA TONA PARHUSIP. S,H. M,H. Beserta setapnya. Bisa memberikan keadilan buat Kami nantinya, yangmana selama sekian lama kami tidak mendapat kepastian hukum dari tempat kami membuat laporan kemarin tutupnya.

“Sementara Kuasah Hukum Korban. Datuk Nikmat Gea S,H. Saat di Konfirmasi Oleh para awak media Senin 23 Pebruari 2026. Mengatakan Sidang Perdata atas gugatan Ahli waris Almarhum Kakek Sapon Sudah Tiga kali di gelar yang mana sidang pertama digelar pada 29/01/2026. di PN. Setabat. Dan telah di tunda oleh majelis hakim, dikarenakan tergugat (1) Muhammad Hidayah tidak hadir, begitu juga sidang kedua juga di undurkan, di karnakan tergugat (1) Hidayah juga tidak hadir. Dan pada saat ini telah memasuki sidang ke tiga, tergugat satu (1) M.Hidayahpun tidak hadir, yang hadir pada hari ini, adalah tergugat (2).saja sedangkan tergugat satu Hidayah, tergugat tiga. Kepala Desa Sidomulyo, dan tergugat Empat. Camat Binjai Kwala begumitpun tidak hadir, hanya sekali saja hadir pada saat agenda sidang pertama yang tertunda kemarin.

“Dan hal tersebutpun sudah saya tanyakan kepada majelis hakim mengapa pihak tergugat tiga Kepala Desa Sidomulyo, dan pihak tergugat Empat. Camat Binjai Kwala Begumit tidak hadir dan tidak di panggil kembali, majelis hakim mengatakan itu tidak masalah yang penting mereka sudah pernah hadir dan sudah mengetahui ucap majelis hakim, dan pada hari inipun tidak lagi sidang, hal tersebut di sampaikan langsung oleh Majelis Hakim, Cakra Tona Parhusip S,H,..M,H. Mengatakan yangmana pada hari ini sudah memasuki sidang ke ketiga, dan tergugat (1) M. Hidayah juga tidak hadir, dan kamipun telah berkordinasi dengan pemerintah desa setempat tempat Hidayah berdomisili. tapi pihak desa pun tidak mengetahui keberadaan Hidayah tersebut. rumahnya sudah kosong, tidak di tempati dan tidak tau keberadaan M.Hidayah ucapnya.

“Dikarenakan ini sudah memasuki sidang ketiga dan tergugat Hidayah pun tetap tidak hadir maka, sidang ini akan kita undur pada 2 Maret 2026. Mendatang. Tetapi Bukan dalam agenda sidang, tetapi agenda mediasi antara kedua belah pihak baik itu penggugat dan tergugat dua, tambahnya lagi, apabila hasil dari mediasi nantinya tidak ada kesepakatan maka kita akan lanjutkan sidang dengan memberikan jawaban Replik, dan Duplik, ucapnya. dan sayapun menyampaikan kepada Majelis Hakim prihal tergugat Satu tidak hadir apakah tidak perlu dilakukan pemanggilan koran, menurut majelis hakim itu tidak perlu, karna kita sudah berulang kali melakukan pemanggilan kepada tergugat Hidayah dan kitapun telah berkordinasi kepada pemerintah desa setempat, merekapun tidak tau keberadaan tergugat Hidayah, dan hal tersebut adalah suatu poin ( Keuntungan )buat penggugat atas ketidak hadiran tergugat hidayah tersebut ucapnya kembali.

“Jadi dalam kelanjutan sidang gugatan perdata ibu Misni beserta keluarga akan dilanjut seminggu mendatang, pada 02 Maret 2026. dalam agenda mediasi, dan tadipun sudah di jelaskan oleh majelis hakim bahwa pihak pengadilan akan melakukan mediasi kepada kedua belah pihak baik itu keluarga korban selaku penggugat dan tergugat Dua. Yang telah membeli tanah milik orangtua penggugat dari tergugat satu M.Hidayah tersebut. Jadi kita akan lihat saja hasil dari mediasi nantinya, tutup Datuk Nikmat Gea S,H.

( rd )

Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *