
Jakarta_ https://www Karnasnews Com. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa kasus pencurian senjata api milik kepolisian saat kerusuhan di kawasan Matraman pada Agustus 2025. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (11/3/2026).
“Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heru Kunjhoro dengan hakim anggota Purnami dan Dameria Simanjuntak.
“Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Zaky Abirahma, Shafwan Ghani, Farhan Indra, dan Mochammad Rasya. Mereka didakwa mencuri senjata api milik Polsek Matraman saat terjadi kerusuhan pada Agustus 2025.
“Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diwakili Diffaryza Zaki Rahman, S.H., M.H., menuntut para terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara.
“Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 447 serta Pasal 306 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan pencurian senjata api milik kepolisian.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 10 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” demikian tuntutan JPU sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur.
“Jaksa juga meminta agar barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada Polsek Matraman sebagai pemilik sah.
“Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi. Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa terbukti mengambil senjata api saat terjadi kerusuhan di sekitar Polsek Matraman.
“Namun hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan mengakui perbuatannya selama persidangan.
“Setelah mempertimbangkan keterangan saksi, barang bukti, serta tuntutan jaksa, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis yang sama dengan tuntutan JPU.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Heru Kunjhoro saat membacakan putusan.
“Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari masa hukuman.
“Kasus ini bermula dari kerusuhan yang terjadi di kawasan Matraman, Jakarta Timur, pada Agustus 2025. Dalam situasi tersebut, sejumlah orang diduga mengambil senjata api dari lingkungan Polsek Matraman.
“Perkara tersebut kemudian diproses hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan putusan ini, proses persidangan terhadap keempat terdakwa memasuki tahap akhir, meski para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(Rd)



















