
Sumatera Utara_ https://www Karnasnews Com. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat budaya antikorupsi secara masif di berbagai lini kehidupan masyarakat di Provinsi Sumatera Utara. Melalui rangkaian kegiatan peningkatan peran serta masyarakat yang digelar pada 5–7 Mei 2026 di Kabupaten Asahan dan Kota Medan, KPK mendorong nilai-nilai antikorupsi tidak berhenti sebatas regulasi dan penegakan hukum, tetapi menjadi sikap hidup (way of life) yang mengakar dalam tata kelola pemerintahan, dunia usaha, hingga kehidupan sosial masyarakat.
Penguatan ini menjadi bagian dari strategi besar KPK dalam membangun ekosistem sosial yang berdaya tular integritas dan memiliki zero tolerance terhadap korupsi. KPK meyakini pemberantasan korupsi akan lebih efektif apabila dijalankan secara simultan melalui penindakan, pendidikan, serta pelibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
“Korupsi tidak sekadar berkaitan dengan penegakan hukum, melainkan juga menyangkut persoalan budaya dan perilaku masyarakat,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) KPK, Johnson Ridwan Ginting.
Lebih lanjut, kata Johnson, KPK melalui Permas menggandeng Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), guna mendorong terbentuknya agen perubahan yang mampu mematri nilai-nilai antikorupsi di lingkungan masing-masing.
Asahan Dipersiapkan Jadi Kabupaten Antikorupsi
Rangkaian kegiatan selama tiga hari di Asahan dan Medan diwujudkan melalui sejumlah program strategis, mulai dari bimbingan teknis (bimtek) Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi 2026, Safari Keagamaan Antikorupsi, Kelas Pemuda Antikorupsi, Dunia Usaha Antikorupsi, hingga Keluarga Berintegritas.
Kabupaten Asahan atau Bumi Rambate Raya menjadi salah satu calon ‘Kabupaten/Kota Antikorupsi tahun 2026’, bersama Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kota Palangka Raya. Melalui program tersebut, KPK menegaskan bahwa penguatan integritas daerah tidak cukup hanya bertumpu pada komitmen kepala daerah, tetapi juga harus diwujudkan melalui pembenahan tata kelola pemerintahan, pengawasan, pengelolaan keuangan, serta pelayanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Kepala Satuan Tugas 1 Dit. Permas KPK, Rino Haruno, mengungkapkan penguatan pelayanan publik dan mitigasi risiko menjadi langkah strategis menutup celah maladministrasi dan praktik korupsi di daerah. Pelayanan yang cepat, transparan, dan berbasis standar dinilai mampu memperkuat kepercayaan publik.
“Penting membangun mekanisme pengaduan masyarakat yang efektif dan mudah diakses publik. Terutama pengelolaan pengaduan yang dapat berfungsi sebagai instrumen deteksi dini,” imbuhnya.
Ia turut menyoroti perlunya pengawasan kuat dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta pengelolaan keuangan daerah. Penguatan fungsi pengawasan internal, kata Rino, menjadi strategi penting meminimalisir risiko penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan penggunaan anggaran daerah.
“Libatkan Tokoh Agama dan Generasi Muda
Di Kota Medan, KPK memperkuat pendekatan pencegahan korupsi berbasis nilai moral dan partisipasi publik melalui kegiatan ‘Safari Keagamaan Antikorupsi’. Melalui pelibatan tokoh agama dan masyarakat, KPK menguatkan nilai amanah, kejujuran, dan kepedulian sosial sebagai fondasi membangun budaya antikorupsi di tengah masyarakat.
KPK menekankan lembaga keagamaan memiliki posisi strategis sebagai penguat nilai sekaligus pembentuk karakter publik berintegritas. Menurutnya, pendekatan berbasis nilai keagamaan menjadi instrumen penting memperkuat integritas aparatur dan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam mencegah korupsi di berbagai sektor kehidupan.
“Karena itu, institusi keagamaan dinilai berperan penting menanamkan integritas sebagai bagian dari upaya membangun budaya antikorupsi berkelanjutan,” kata Johnson.
Tak hanya itu, KPK turut melibatkan generasi muda melalui ‘Kelas Pemuda Antikorupsi.
( Rd )

















