Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NEWS

Satres Narkoba Polres Pematang Siantar Ciduk .2. Orang Pelaku Diduga kulir Pengedar, Dengan Barang Bukti Seberat Bruto 15.50 Gram Ganja

11
×

Satres Narkoba Polres Pematang Siantar Ciduk .2. Orang Pelaku Diduga kulir Pengedar, Dengan Barang Bukti Seberat Bruto 15.50 Gram Ganja

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pematang Siantar – https://www Karnasnews Com. 22/02/2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 15,50 gram di Jalan Bah Torop, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 04.20 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial EP (21), warga Huta Sidorukun I, Desa Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, dan BTA (18), warga Jalan Tangki Gang Madrasah, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan ganja di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi, personel langsung melakukan penyelidikan ke TKP,” ujar AKP Irwanta.

Sekitar pukul 04.20 WIB, petugas menangkap EP dan BTA di Pos Penjagaan Perumahan Eva Residence sesuai ciri-ciri yang dilaporkan warga.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu dompet hitam berisi uang Rp250 ribu yang diduga hasil penjualan ganja dari saku belakang celana EP. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Vivo warna putih yang berada di atas meja.

Petugas juga menemukan barang bukti lain di kamar mandi pos security berupa satu ember warna abu-abu yang berisi ganja dengan berat bruto 15,50 gram serta satu buku tulis.

Saat diinterogasi, EP mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Ia juga mengaku memperoleh ganja dari seorang pria berinisial H.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya.

( Rd )

Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *