‘Medan _ https://www karnanews co. Koalisi Mahasiswa dan Masyaahar rakat Bersatu (KMMB) Sumatera Utara mendorong Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang berkaitan dengan aktivitas tempat hiburan malam Blue Night di wilayah Langkat yang dikenal luas sebagai salah satu THM di kawasan Binjai dan sekitarnya.
“Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam pertemuan KMMB dengan Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho, sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus permintaan agar penanganan persoalan narkotika di lingkungan tempat hiburan malam dilakukan secara serius, transparan dan berkelanjutan.
“KMMB menilai persoalan Blue Night tidak dapat hanya dilihat dari aspek hiburan malam maupun persoalan perizinan. Aspek pemberantasan narkotika juga perlu menjadi perhatian serius, terutama setelah adanya operasi BNNP Sumut pada 15 Maret 2026.
“Dalam operasi tersebut, BNNP Sumut menyatakan 48 pengunjung Blue Night dinyatakan positif mengandung zat narkotika berdasarkan tes urine cepat dan kemudian dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk menjalani pemeriksaan lanjutan serta asesmen. Operasi tersebut juga disebut dilakukan setelah adanya banyak aduan masyarakat mengenai aktivitas THM yang tetap beroperasi selama Ramadan.
“Selain hasil pemeriksaan terhadap puluhan pengunjung, pemberitaan mengenai operasi tersebut menyebut petugas juga menemukan barang bukti narkotika di lokasi. Kepala BNNP Sumut pada saat itu menyampaikan bahwa dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut perlu menjadi perhatian serius dan BNN dapat memberikan rekomendasi penutupan kepada pemerintah daerah apabila ditemukan pembiaran praktik peredaran narkoba.
“KMMB: JANGAN BERHENTI PADA TES URINE
KMMB berpandangan bahwa temuan puluhan pengunjung yang positif narkotika harus menjadi pintu masuk untuk menjawab pertanyaan yang lebih mendasar.
“Dari mana narkotika tersebut diperoleh?
Apakah terdapat jaringan pemasok atau pengedar yang beroperasi di sekitar tempat hiburan tersebut?
Apakah terdapat pihak tertentu yang secara sengaja memanfaatkan lingkungan THM sebagai tempat transaksi atau peredaran narkotika?
“Dan yang tidak kalah penting:
Apakah hasil pemeriksaan terhadap 48 pengunjung tersebut telah ditindaklanjuti sampai pada penelusuran sumber narkotika dan jaringan di belakangnya?
“Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut KMMB, merupakan wilayah kewenangan aparat penegak hukum untuk dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan, bukan untuk disimpulkan terlebih dahulu sebagai kesalahan pihak tertentu.
“KMMB juga menegaskan bahwa pengunjung yang positif narkotika tidak otomatis membuktikan bahwa pengelola tempat hiburan merupakan pelaku peredaran narkotika. Karena itu, KMMB meminta BNNP Sumut bekerja berdasarkan alat bukti dan proses hukum untuk mengungkap apabila memang terdapat jaringan peredaran narkotika.
“KMMB DORONG PENDALAMAN HASIL OPERASI BNNP SUMUT
Bagi KMMB, operasi 15 Maret 2026 tidak boleh berhenti sebagai kegiatan razia dan tes urine semata.
KMMB meminta agar hasil operasi tersebut menjadi bahan evaluasi dan pengembangan untuk mengungkap:
“1. asal narkotika yang dikonsumsi oleh pengunjung yang dinyatakan positif;
2. kemungkinan adanya pengedar di sekitar lokasi;
3. pola transaksi narkotika di lingkungan tempat hiburan malam;
4. kemungkinan adanya jaringan pemasok;
5. pihak-pihak yang terbukti terlibat berdasarkan hasil penyelidikan;
6. serta langkah hukum yang telah dilakukan setelah pemeriksaan terhadap para pengunjung.
“KMMB menilai pendekatan pemberantasan narkotika harus diarahkan kepada mata rantai peredaran, bukan hanya kepada pengguna yang ditemukan dalam sebuah operasi.
“PERSOALAN BLUE NIGHT PERLU DITANGANI LINTAS INSTANSI
KMMB juga meminta agar persoalan Blue Night tidak ditangani secara sektoral.
Sebelumnya, Blue Night pernah disegel oleh P
( Rd)



















