Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Korban Dapat Pendampingan Psikologis, Bupati Deli Serdang Pecat Guru Tersangka Pencabulan, Sertifikasi Diusulkan Dicabut

1
×

Korban Dapat Pendampingan Psikologis, Bupati Deli Serdang Pecat Guru Tersangka Pencabulan, Sertifikasi Diusulkan Dicabut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Lubuk Pakam – https://www Karnanews Com. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memutus hubungan kerja dengan seorang guru honorer di Kecamatan Namorambe yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak didik. Pemkab Deli Serdang juga menyiapkan langkah pembatalan sertifikasi pendidik yang bersangkutan serta memastikan pendampingan psikologis dan hukum bagi para korban.

Dalam konferensi pers bersama Polresta Deli Serdang, Kamis (29/10/2026), Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas kasus yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Guru berstatus honorer yang mengajar mata pelajaran agama itu telah bekerja sekitar satu tahun.

“Pemerintah kabupaten tentu sangat kecewa dan terpukul dengan kondisi seperti ini. Di saat kita semua berusaha membangun Generasi Emas Indonesia 2045, ternyata masih ada kejadian yang tidak kita inginkan di Deli Serdang. Kami akan memastikan kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tegasnya.

Asri Ludin Tambunan menjelaskan, Pemkab Deli Serdang telah memutus hubungan kerja dengan guru yang bersangkutan. Pemerintah daerah juga akan mengusulkan pembatalan sertifikasi pendidiknya dan menyerahkan proses hukum yang berjalan kepada pihak kepolisian.

Selain penindakan terhadap pelaku, Pemkab Deli Serdang memastikan para korban mendapatkan pendampingan sejak awal kejadian hingga saat ini, termasuk dukungan psikologis dan pendampingan hukum. Orang tua korban juga dilibatkan dalam proses konseling untuk membantu memulihkan kondisi anak-anak.

“Kami mendampingi seluruh korban bersama tim psikologi dan hukum. Orang tua mereka juga terus kami dampingi melalui konseling. Harapannya, anak-anak bisa mengurangi trauma yang dialami dan tetap melanjutkan pendidikan di sekolah masing-masing,” ujarnya.

Bupati juga menegaskan bahwa seluruh sekolah di Deli Serdang harus meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap peserta didik. Ia telah mengingatkan para kepala sekolah dan guru agar memastikan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi anak-anak.

Sebagai bagian dari evaluasi, kepala sekolah tempat kejadian juga akan diberikan surat peringatan. Langkah tersebut mengacu pada kebijakan sekolah aman dan nyaman yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Kami sudah menekankan kepada seluruh sekolah dan guru agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak didik. Kepala sekolah yang bersangkutan juga akan diberikan surat peringatan. Ini menjadi evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang dan menjadi perhatian bagi seluruh kepala sekolah maupun guru,” katanya.

Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang, Kompes Pol Muhammad, menjelaskan bahwa tersangka berinisial MJH, berusia 37 tahun, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah siswi pada Juli 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat delapan korban yang keterangannya telah teridentifikasi berkaitan langsung dengan perkara tersebut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

“Penyidik telah memeriksa lebih dari 10 saksi, mengamankan barang bukti, melakukan visum terhadap korban, serta menetapkan tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” ucapnya.

Tersangka dijerat denganl Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” terangnya.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memutus hubungan kerja dengan seorang guru honorer di Kecamatan Namorambe yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak didik. Pemkab Deli Serdang juga menyiapkan langkah pembatalan sertifikasi pendidik yang bersangkutan serta memastikan pendampingan psikologis dan hukum bagi para korban. Dalam konferensi pers bersama Polresta Deli Serdang, Kamis (29/10/2026), Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas kasus yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Guru berstatus honorer yang mengajar mata pelajaran agama itu telah bekerja sekitar satu tahun.

( Rd )

Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *